POSKOETULI sebagai tempat berkumpulnya anggota komunitas tuli ciayumajakuning (e-tuli) bertempat di jalan ciptomangunkusumo kota cirebon .
komunitas tuli ciayumajakuning sebagai pertukaran budaya tuli dengan bahasa isyarat . setiap anggota berhak mengajar dan berbagi ilmu bahasa isyarat tanpa ada paksaan . karna dengan bahasa isyarat anggota bisa berkomunikasi dengan sesama orang tuli seindonesia.
Akses komunitas e-tuli berawal dari beberapa orang tuli yang setiap hari berkumpul berkomunikasi menggunakan bahasa isyarat sehingga perlu adanya dukungan secara pribadi saya mendorong untuk mengarahkan dan mengatur kegiatan e-tuli . sejak januari 2014 hingga sekarang anggota e-tuli terus bertambah dan bersosial dengan masyarakat melalui kegiatan-kegiatan positif.
Poskoetuli sendiri sebagai tempat diskusi dan bersilaturahmi anggota komunitas karna belum memiliki anggaran dana untuk sewa tempat (gedung pertemuan) dengan tempat yang sederhana dan biasa tidak mengurangi semangat anggota untuk tetap berusaha menjaga kegiatan komunitas walaupun sekedar ngobrol santai.
Semoga kedepan komunitas e-tuli bisa mengajarkan bahasa isyarat kepada masyarakat yang mau belajar dan mengenal tentang bahasa isyarat (Bisindo). sebagai akses bahasa yang di sahkan pemerintah indonesia .
peraturan UU no 8 tahun 2016 tentang disabilitas , hak dak aksesibilitas indonesia.
•SOSIALISASI•
PEMBANGUNAN INKLUSI SESUAI UU NOMOR 8 TAHUN 2016.
Oleh : Siswadi ketua PPDI
(persatuan penyandang disabilitas indonesia )
I.. LATAR BELAKANG
II. UU No. 8 TAHUN 2016.
III. SOSIALISASI & EKSEKUSI.
IV. KESIMPULAN & SARAN
V. PENUTUP.
I. LATAR BELAKANG
A.UU RI No. 4 Tahun 1997 Tentang Penyandang Cacat.
B.Pemerintah RI diwakili Menteri Sosial RI menanda-tanganani Konvensi Tgl. 31 Maret 2007 di New York tentang CRPD - CONVENTION ON THE RIGHTS OF PERSONS WITH DISABILITIES (Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas)
C.UU RI No. 19 TAHUN 2011
Tentang Pengesahan CRPD - CONVENTION ON THE RIGHTS OF PERSONS WITH DISABILITIES (Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas)
D.UU RI No. 8 TAHUN 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
II. UU No. 8 TAHUN 2016.
1. Tentang : Penyandang Disbilitas.
2. Pengesahan : Lembaran Negara Tahun 2016 No 69, Tambahan Lembaran Negara No 5871.
3. Jumlah BAB : XIII & PASAL : 153.
- BAB.I - KETENTUAN UMUM : 3 Pasal.
- BAB.II - RAGAM PENYANDANG DISABILITAS : 1 Pasal.
- BAB.III - HAK PENYANDANG DISABILITAS : 22 Pasal.
- BAB.IV - PELAKSANAAN PENGHORMATAN, PERLINDUNGAN, DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS : 102 Pasal.
- BAB.V - KOORDINASI : 2 Pasal. *)
- BAB.VI - KOMISI NASIONAL DISABILITAS : 4 Pasal.
- BAB.VII - PENDANAAN : 1 Pasal. *)
- BAB.VIII - KERJA SAMA INTERNASIONAL : 2 Pasal.
- BAB.IX - PENGHARGAAN : 4 Pasal.
- BAB.X - LARANGAN : 2 Pasal.
- BAB.XI - KETENTUAN PIDANA : 2 Pasal.
- BAB.XII - KETENTUAN PERALIHAN : 2 Pasal.
- BAB.XIII - KETENTUAN PENUTUP : 6 Pasal.
4. PENGERTIAN PENYANDANG DISABILITAS.
Pasal. 1. Ayat :
1.Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
2.Kesamaan Kesempatan adalah keadaan yang memberikan peluang dan/atau menyediakan akses kepada Penyandang Disabilitas untuk menyalurkan potensi dalam segala aspek penyelenggaraan negara dan masyarakat
8.Aksesibilitas adalah kemudahan yang disediakan untuk Penyandang Disabilitas guna mewujudkan Kesamaan Kesempatan
5. HAK PENYANDANG DISABILITAS.
Pasal 5
(1) Penyandang Disabilitas memiliki hak: a. hidup;
b. bebas dari stigma;
c. privasi;
d. keadilan dan perlindungan hukum;
e. pendidikan;
f. pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi;
g. kesehatan;
h. politik;
i. keagamaan;
j. keolahragaan;
k. kebudayaan dan pariwisata;
l. kesejahteraan sosial;
m. Aksesibilitas;
n. Pelayanan Publik;
o. Pelindungan dari bencana;
p. habilitasi dan rehabilitasi;
q. Konsesi;
r. pendataan
s. hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat;
t. berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi;
u. berpindah tempat dan kewarganegaraan; dan
v. bebas dari tindakan Diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi
2) Selain hak Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perempuan dengan disabilitas memiliki hak:
a. atas kesehatan reproduksi;
b. menerima atau menolak penggunaan alat kontrasepsi;
c. mendapatkan Pelindungan lebih dari perlakuan Diskriminasi berlapis; dan
d. untuk mendapatkan Pelindungan lebih dari tindak kekerasan, termasuk kekerasan dan eksploitasi seksual.
6. PEMBANGUNAN INKLUSI BAGI PENYANDANG DISABILITAS.
Lingkungan yang Akses sebagaimana amanat Pasal 5 :
a. hidup;
b. bebas dari stigma;
c. privasi;
d. keadilan dan perlindungan hukum;
e. pendidikan; *).1 IPM
f. pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi; *).2 IPM
g. kesehatan; *).3 IPM
h. politik;
i. keagamaan;
j. keolahragaan;
k. kebudayaan dan pariwisata;
l. kesejahteraan sosial;
m. Aksesibilitas;
n. Pelayanan Publik;
o. Pelindungan dari bencana;
p. habilitasi dan rehabilitasi;
q. Konsesi;
r. pendataan
s. hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat;
t. berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi;
u. berpindah tempat dan kewarganegaraan; dan
v. bebas dari tindakan Diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi
7. BAB XI KETENTUAN PIDANA
~Pasal 144
Setiap Orang yang melakukan tindakan yang berdampak kepada bertambah, berkurang, atau hilangnya hak kepemilikan Penyandang Disabilitas tanpa mendapat penetapan dari pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
~Pasal 145
Setiap Orang yang menghalang-halangi dan/atau melarang Penyandang Disabilitas untuk mendapatkan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah
III. SOSIALISASI & EKSEKUSI.
A. SOSIALISASI 9 P :
1).Penginformasian.
2).Pengenalan.
3).Pengertian.
4).Pemahaman.
5).Penghayatan.
6).Pembandingan.
7).Pemprioritasan.
8).Pelaksanaan.
9).Pengendalian.
B. EKSEKUSI.
1).Aspirasi Disabilitas.
Pelibatan Komunitas & Entintas Disabilitas (Orsos) dalam Jaring Asmara ~ Musrenbang dari tingkat Desa/Kelurahan hingga tingkat Kab/Kota/Propinsi.
2).Monitoring & Evaluasi Kegiatan.
Pelibatan Komunitas & Entintas Disabilitas (Orsos) dalam Evaluasi & Monitoring.
IV. KESIMPULAN & SARAN
A.Prioritas dalam bidang :
e. pendidikan;
f. pekerjaan, kewirausahaan;
g. kesehatan;
Untuk pembangunan dan peningkatan kualitas hidup melalui pengukuran periodik Indeks Pembangunan Manusia (IPM) bagi Penyandang Disabilitas Indonesia, dengan tetap berorientasi terhadap pemenuhan Pasal. 5.
B.Melibatkan Disabilitas dalam Perencanaan, Monitoring & Evaluasi Kegiatan/Program.
C.KOORDINASI & PENDANAAN.
~BAB.V - KOORDINASI.
Perlu ada strategi khusus untuk efektifitas Koordinasi di Lapangan.
~BAB.VII - PENDANAAN.
Perlu ada kemauan politik untuk prioritas Alokasi APBN & APBD bagi Disabilitas.
V. PENUTUP.
~Terima kasih.
~Mohon Ma'af
~Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberi hidayah dan bimbingan bagi kita. Aamiiin.
Palangkaraya, 1 Juni 2016.